Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Jaringan dan/atau Sel yang berasal dari manusia dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan.
(2) Biaya pengambilan Jaringan dan/atau Sel merupakan tanggung jawab Bank.
(3) Donor dan keluarganya tidak diberikan kompensasi atas pengambilan Jaringan dan/atau Sel.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
