Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel hanya dapat dilakukan oleh dokter dari Bank yang telah terlatih.
(2) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dilaksanakan sesuai standar dan etika profesi serta standar prosedur operasional.
(3) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dari Donor hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang menyelenggarakan Bank atau rumah sakit yang bekerjasama dengan Bank.
(4) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dari Donor jenazah hanya dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah.
(5) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan segera setelah Donor dinyatakan mati batang otak.
Koreksi Anda
