Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel harus mendapatkan persetujuan dari Donor.
(2) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah harus mendapatkan persetujuan dari keluarga terdekat atau ahli waris lain yang sah.
(3) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu proses hukum yang dilaksanakan pada jenazah yang bersangkutan.
(4) Semua persetujuan sebagai Donor harus dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.
(5) Persetujuan Donor dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis sesuai format persetujuan sebagaimana tercantum dalam Formulir I, Formulir II, Formulir III, dan Formulir IV terlampir.
Koreksi Anda
