Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Identitas Donor dan keluarganya serta identitas calon Resipien harus dijaga kerahasiaannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang melalui identifikasi nomor registrasi Jaringan dan/atau Sel untuk keperluan audit internal dalam rangka peningkatan mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
