Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mendonorkan Jaringan dan/atau Sel, Donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memenuhi persyaratan dan melalui pemeriksaan kesehatan. (2) Persyaratan dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menghindari resiko baik pada Donor maupun Resipien. (3) Dalam hal Jaringan dan/atau Sel diambil dari sisa operasi, maka pemeriksaan kesehatan pada Donor hanya berupa pemeriksaan pra operasi saja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda