Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank menyelenggarakan fungsi: 1. pengerahan Donor; 2. seleksi Donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium; 3. pengambilan Jaringan dan/atau Sel (retrieval), serta pemulihan fisik kondisi Donor (recovery) dan penyimpanan sementara; 4. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan dan sterilisasi Jaringan dan/atau Sel; 5. pengendalian mutu Jaringan dan/atau Sel; 6. pendistribusian Jaringan dan/atau Sel; 7. pencatatan dan pendokumentasian; 8. pendidikan dan pelatihan; 9. penelitian dan pengembangan; dan 10. pengkajian sosial, budaya, dan keagamaan.
Koreksi Anda