Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Bank yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
