Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Bank harus dilengkapi peralatan minimal untuk menunjang pelaksanaan pelayanan.
(2) Peralatan dan instrumen yang digunakan harus berkualitas dan sesuai fungsi.
(3) Peralatan yang digunakan harus didesain, diproduksi dan dikualifikasi sesuai peruntukan dan harus dibersihkan, disterilkan atau didekontaminasi setiap habis dipakai.
(4) Penggunaan instrument disposable hanya untuk satu Donor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan bersih, terawat dan dikalibrasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali sesuai anjuran pabrik yang membuatnya.
Koreksi Anda
