Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank paling sedikit memiliki ruang proses kering, ruang proses basah, ruang penyimpanan, dan ruang administrasi. (2) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) harus dilengkapai dengan prosedur keselamatan, monitoring lingkungan dan sanitasi serta pembuangan limbah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Pasal.id