Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bank membentuk Dewan Penasehat Bank (Advisory Board) untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan aspek etika, agama, hukum, dan budaya.
(2) Dewan Penasehat Bank (Advisory Board) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di luar struktur organisasi Bank.
(3) Dewan Penasehat Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Koreksi Anda
