Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus memiliki kualifikasi:
a. pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang medis atau sains;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun setelah lulus sarjana; dan
c. memiliki ijazah Diploma Tissue Bank atau sertifikat kursus Tissue Bank.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III.
(3) Kepala bidang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus memiliki kualifikasi:
a. pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang medis;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki ijazah Diploma Tissue Bank atau sertifikat kursus Tissue Bank.
(4) Kepala bidang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) harus memiliki kualifikasi:
a. pendidikan paling rendah strata satu (S1) bidang medis, teknobiomedik, kefarmasian, atau biologi/biomedik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki ijazah Diploma Tissue Bank atau sertifikat kursus Tissue Bank.
(5) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus memiliki kualifikasi:
a. pendidikan paling rendah Diploma III Ilmu Keperawatan, Diploma III Analis Kesehatan, Diploma III Analis Mikrobiologi, Diploma II Analis Kimia, atau Diploma III yang terkait; dan
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun.
Koreksi Anda
