Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Bank paling sedikit terdiri atas kepala, sekretaris, kepala bidang medis, kepala bidang produksi, dan teknisi. (2) Kepala Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun seluruh kebijakan, tujuan dan arah Bank. b. menyusun kebijakan dan prosedur pengambilan Jaringan dan/atau Sel yang meliputi kriteria seleksi Donor dan mempromosikan kegunaan Jaringan dan/atau Sel yang diproses di Bank. c. mengeluarkan dan mengontrol Procedure Manual dan Quality Manual. d. mendapatkan persetujuan dari komite etik yang terkait untuk pengambilan Jaringan dan/atau Sel Donor untuk kepentingan Bank. e. mengesahkan bahwa Jaringan dan/atau Sel telah diselesaikan sesuai dengan Quality Standard Bank untuk didistribusikan dan digunakan. f. merencanakan dan melaksanakan pelatihan bagi seluruh staf Bank. g. memperhatikan kesejahteraan seluruh personil Bank. h. melakukan audit internal. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan administrasi dan keuangan Bank dan penyimpanan semua dokumen Bank. (4) Kepala bidang medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam mengawasi keamanan produk yang dibuat oleh Bank. (5) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala bidang medis bertugas: a. bertanggung jawab terhadap proses pengambilan Jaringan dan/atau Sel Donor yang meliputi penyaringan dan kriteria seleksi Donor (skrining Donor). b. melakukan audit medik. c. bertindak sebagai safety officer. d. menilai dan memeriksa semua kelengkapan dokumen yang telah diisi oleh teknisi. e. melakukan inspeksi dan memeriksa Jaringan dan/atau Sel Donor mulai dari bahan kasar intermediate sampai hasil akhir produk. f. melaksanakan program kontrol kualitas. g. mengontrol produk akhir. h. melaksanakan kontrol dokumen. (6) Kepala bidang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mengawasi pembuatan produk dari Bank. (7) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala bidang produksi bertugas: a. mengatur kegiatan Bank setiap hari yang meliputi pengambilan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian Jaringan dan/atau Sel. b. menjamin bahwa seluruh staf Bank mengikuti dengan ketat seluruh pedoman yang berkaitan dengan kriteria penyaringan Donor, teknik pengambilan, metode pemrosesan seperti yang tertera pada Procedure Manual Bank. c. menjamin bahwa seluruh staf Bank mengikuti dengan ketat semua kebijakan yang tertera dalam Quality Manual untuk menjaga agar produksi Bank memiliki standar Quality Assurance yang tinggi. d. menjamin agar seluruh staf Bank merawat seluruh peralatan agar dapat bekerja dengan baik. e. menjamin ketersediaan Jaringan dan/atau Sel yang diminta/ dibutuhkan. www.djpp.kemenkumham.go.id f. membantu Kepala Bank dalam menyeleksi Jaringan dan/atau Sel yang sesuai untuk keperluan pasien tertentu. g. bertanggung jawab dalam menawarkan dan mempromosikan produk Bank. h. merencanakan dan menjalankan pelatihan teknisi sesuai dengan kebutuhan. (8) Teknisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seluruh kegiatan produksi Bank yang terdiri dari: a. mengerjakan pengambilan, pemrosesan, penyimpanan Jaringan dan/atau Sel. b. mengisi seluruh kelengkapan dokumen pemrosesan sesuai dengan Procedure Manual. c. bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perawatan semua intrumen dan peralatan Bank. d. mengikuti seluruh Standard Operating Procedure untuk menjamin keselamatan personil dan menjaga agar menghasilkan Jaringan dan/atau Sel berkualitas tinggi.
Koreksi Anda