Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan izin operasional yang diajukan, Direktur Jenderal membentuk Tim Peninjau Lapangan.
(2) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penilaian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian dilakukan, Tim Peninjau Lapangan melaporkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal melalui Komite Pengembangan Bank Jaringan dan Sel Punca.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai kesimpulan dalam bentuk rekomendasi pemberian atau penolakan izin operasional Bank.
(5) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan izin operasional.
(6) Dalam hal Direktur Jenderal menolak permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi untuk perbaikan persyaratan izin operasional.
(7) Terhadap perbaikan persyaratan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan dilakukan penilaian ulang paling lambat 6 bulan sejak perbaikan persyaratan izin operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
