Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank terintegrasi dengan rumah sakit, izin mendirikan melekat pada izin mendirikan rumah sakit. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib mengurus izin operasional Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Pasal.id