Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Bank dapat terintegrasi dengan rumah sakit atau mandiri di luar rumah sakit.
(2) Bank yang terintegrasi dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan paling rendah oleh rumah sakit kelas B yang memenuhi persyaratan.
(3) Bank yang mandiri di luar rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perjanjian kerjasama paling rendah dengan rumah sakit kelas B.
Koreksi Anda
