Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan Bank harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dengan melampirkan:
a. izin mendirikan;
b. Master Plan;
c. rekomendasi dinas kesehatan provinsi;
d. dokumen lingkungan atau izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. perjanjian kerjasama dengan rumah sakit paling kurang rumah sakit kelas B untuk Bank yang mandiri di luar rumah sakit;
f. bukti pemenuhan persyaratan meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan, dokumen standar prosedur operasional; dan
g. profil Bank yang akan didirikan, paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegitan, rencana strategi, dan struktur organisasi.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Koreksi Anda
