Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah provinsi setelah memenuhi persyaratan. (2) Untuk memperoleh izin mendirikan, Bank harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Studi Kelayakan; b. Master Plan; c. salinan/fotokopi pendirian badan hukum; d. salinan/fotokopi bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah, izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan, atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan; e. rekomendasi dinas kesehatan provinsi; dan f. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon yang telah memperoleh izin mendirikan belum atau tidak www.djpp.kemenkumham.go.id melakukan pembangunan Bank, maka pemohon harus mengajukan izin mendirikan baru sesuai ketentuan izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Pasal.id