Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Bank wajib mendapat izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin mendirikan dan izin operasional.
Koreksi Anda
