Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Bank bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Bank; 2. meningkatkan ketersedian Jaringan dan/atau Sel untuk kepentingan pelayanan kesehatan; 3. memelihara dan meningkatkan mutu Jaringan dan/atau Sel untuk keperluan pelayanan transplantasi; dan 4. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Pasal.id