Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan Bank bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Bank;
2. meningkatkan ketersedian Jaringan dan/atau Sel untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
3. memelihara dan meningkatkan mutu Jaringan dan/atau Sel untuk keperluan pelayanan transplantasi; dan
4. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koreksi Anda
