Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Bank meliputi penyelenggaraan Bank kecuali bank mata, bank darah dan bank sel punca darah tali pusat.
Koreksi Anda
