Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bank jaringan dan/atau sel yang selanjutnya disebut Bank adalah suatu badan hukum yang bertujuan untuk menyaring, mengambil, www.djpp.kemenkumham.go.id memproses, menyimpan, dan mendistribusikan jaringan biologi dan/atau sel untuk keperluan pelayanan kesehatan. 2. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu. 3. Sel adalah sel matur dan sel punca (stem cell) dari manusia. 4. Transplantasi jaringan dan sel adalah rangkaian tindakan medik untuk pemindahan jaringan dari manusia atau hewan, dan sel dari manusia, untuk menggantikan jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. 5. Donor adalah seorang yang menyumbangkan jaringan dan/atau sel untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. 6. Resipien adalah orang yang menerima dan menggunakan jaringan dan/atau sel untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatannya. 7. Studi kelayakan adalah suatu awal kegiatan perencanaan Bank Jaringan dan/atau Sel secara fisik dan non fisik yang meliputi kajian kebutuhan pelayanan, kajian kebutuhan sarana/fasilitas dan peralatan medik/non medik, dana, dan tenaga yang dibutuhkan untuk pelayanan yang akan diberikan, dan kajian kemampuan pembiayaan. 8. Master plan adalah strategi pengembangan aset untuk sekurang- kurangnya sepuluh tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan upaya kesehatan.
Koreksi Anda