Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jika upaya damai untuk memperoleh penggantian kerugian negara tidak dapat terlaksana, kepada pegawai negeri bukan Bendahara yang bersangkutan dikenakan pembebanan penggantian sementara.
(2) Keputusan pembebanan penggantisementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar untuk dilakukan pemotongan gaji dan atau penghasilanlain dari pegawai negeri bukan Bendahara yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
