Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. negara telah dirugikan;
b. telah ada kepastian kerugian negara;
c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri bukan Bendahara;
d. perbuatan dilakukan oleh pegawai negeri bukan Bendahara karena tugas jabatannya; dan
e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
