Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. negara telah dirugikan; b. telah ada kepastian kerugian negara; c. kerugian negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari Pegawai Negeri bukan Bendahara; d. perbuatan dilakukan oleh pegawai negeri bukan Bendahara karena tugas jabatannya; dan e. tidak dapat diselesaikan secara damai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id