Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tuntutan Ganti Rugi dilakukan terhadap pegawai negeri yang pada waktu menjalankan tugas jabatannya telah melakukan perbuatan langsung atau tidak langsung mengakibatkan Kerugian Negara.
(2) Perbuatan pegawai negeri yang mengakibatkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. penyalahgunaan wewenang;
b. korupsi;
c. pencurian;
d. penggelapan;
e. penipuan;
f. menaikkan harga;
g. mengubah kualitas atau mutu;
h. uanguntuk dipertanggungjawabkan yang tidak dipertanggung- jawabkan pada waktunya;
i. merusak barang milik negara;
j. menghilangkan uang atau barang milik negara; atau
k. kelalaian/kealpaan.
Koreksi Anda
