Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara terkait dengan perbendaharaan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (2) Contoh bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 6sebagaimana tercantum dalamFormulir 3terlampir.
Koreksi Anda