Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara terkait dengan perbendaharaan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(2) Contoh bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang
kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pasal 6sebagaimana tercantum dalamFormulir 3terlampir.
Koreksi Anda
