Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dapatmemuat antara lain:
a. lokasi kejadian;
b. alasan kejadian atau perbuatan tersebut diketahui;
c. petugas yang menemukan;
d. waktu kejadian atau perbuatan dilakukan atau ditemukan;
e. pelaku, penanggung jawab dan para pegawai yang bersangkutan;
f. atasan langsung/kepala kantor pada saat terjadinya kasus dimaksud;
g. jumlah kerugian negara;
h. kronologis kejadian;
i. tindakan yang sedang, telah dan akan dilakukan;dan
j. usul penyelesaian kasus.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri daftar pertanyaan beserta jawabannya.
(3) Contoh daftar pertanyaan untuk menyusun laporan kekurangan perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan sebagaimana tercantum dalamFormulir 1 dan Formulir 2 terlampir.
Koreksi Anda
