Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kantor/UPT/satuan kerja mengalami kerugian negara, unit kerja eselon I dapat membentuk timadhoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian negara.
(2) Tim adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari unit kerja eselon I tempat terjadinya kerugian negara.
(3) Tim adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh timpemeriksa dari Inspektorat Jenderal.
(4) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara wajib menyimpan bukti-bukti atau berkas-berkas yang berkaitan dengan
kerugian negara tersebut.
(5) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melakukan tindakan pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan ini.
(6) Unit kerja eselon I tempat terjadinya kerugian negara melaporkan pelaksanaan tugas tim adhoc kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Inspektur Jenderal;
b. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan
d. atasanlangsung bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
