Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah melakukan penelitian/ pemeriksaan/pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian diketahui tanpa menunggu kelengkapan kepada unit Eselon I tempat terjadinya kerugian negara dengan tembusan kepada: a. Menteri; b. Inspektur Jenderal; c. Sekretaris Jenderal; d. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; e. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan f. atasanlangsungBendaharadan ataupegawaiyangbersangkutan. (2) Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, kepalakantor/satuan kerja melaporkan kepada Menteri dan memberitahukan kepada BPK.
Koreksi Anda