Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/Satuan Kerja setelah melakukan penelitian/ pemeriksaan/pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian diketahui tanpa menunggu kelengkapan kepada unit Eselon I tempat terjadinya kerugian negara dengan tembusan kepada:
a. Menteri;
b. Inspektur Jenderal;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
e. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan
f. atasanlangsungBendaharadan ataupegawaiyangbersangkutan.
(2) Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, kepalakantor/satuan kerja melaporkan kepada Menteri dan memberitahukan kepada BPK.
Koreksi Anda
