Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber/informasi antara lain: a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pemeriksaan BPK; c. hasilpemeriksaanBadanPengawasan Keuangan danPembangunan; d. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal; e. media massa dan media elektronik; f. pengaduan masyarakat; g. perhitungan ex-officio;dan h. hasil verifikasi. (2) Sumber/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Kepala Kantor/UPT/Satuan kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda