Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber/informasi antara lain:
a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pemeriksaan BPK;
c. hasilpemeriksaanBadanPengawasan Keuangan danPembangunan;
d. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
e. media massa dan media elektronik;
f. pengaduan masyarakat;
g. perhitungan ex-officio;dan
h. hasil verifikasi.
(2) Sumber/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Kepala Kantor/UPT/Satuan kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
