Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggaldunia, dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.
Koreksi Anda
