Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban, melarikan diri atau meninggaldunia, dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, Menteri menyampaikan kepada BPK untuk mendapatkan Keputusan.
Koreksi Anda