Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penuntutan Kerugian Negara kekurangan perbendaharaan untuk sementara tidak dapat dilanjutkan apabila: a. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; atau b. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya. (2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPK menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan.
Koreksi Anda