Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Proses penuntutan Kerugian Negara kekurangan perbendaharaan untuk sementara tidak dapat dilanjutkan apabila:
a. bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; atau
b. bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya.
(2) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah BPK menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan.
Koreksi Anda
