Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah yang dapat dibebankan kepada keluarga pengampu, ahli waris atau keluarga terdekat dari Bendahara yang melarikan diri, berada dibawah pengampuan, atau mereka yang memperoleh hak atau meninggal dunia beralih kepada Pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris, terbatas pada kekayaan yang diperolehnya yang berasal dari bendahara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id