Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab ahli waris atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusan Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dianggap gugur apabila:
a. 3 (tiga) tahun setelah lewat sejak Bendahara yang bersangkutan melarikan diri,berada dibawah pengampuan atau meninggal dunia, kepada pengampu atau ahli waris Bendahara yang bersangkutan atau mereka yang memperoleh hak daripadanya, tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara ex-officio;
b. 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil Keputusan.
Koreksi Anda
