Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Menteri melaksanakan, membuat, dan menyelesaikan pertanggungjawaban/perhitungan ex-officio terhadap Bendahara yang lalai, melarikan diri, berada dibawah pengampuan atau meninggal dunia. (2) Penyusunan pertanggungjawaban/perhitungan sebagaimana dimak- sud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa bukti-bukti dan buku- buku atau jika dipandang perlu dilengkapi dan/atau dibetulkan sehingga dapat ditetapkan saldo buku yang sesungguhnya. (3) Keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan, meninggal dunia atau mereka yang memperoleh hak, diberi kesempatan untuk melihat atau memeriksa bukti-bukti dan buku-buku dan dalam pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terdapat kerugian negara kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan salinan pertanggung jawaban perhitungan ex-officio disertai tanda bukti penerimaan dan batas waktu untuk mengajukan keberatan atau sanggahan dalam waktu 14 (empat belas) hari. (5) Diterima atau tidaknya surat keberatan atau sanggahan, dan telah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan atau tanpa surat keberatan atau sanggahan dari yang bersangkutan, pertanggungjawaban atau perhitungan ex-officio disampaikan oleh Menteri kepada BPK untuk diambil Keputusan. (6) Terhadap Keputusan BPK pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id