Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh pejabat yang ditunjuk dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan. (2) Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan Bendahara yang bersangkutan masih melalaikan kewajibannya, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio. (3) Jika dari perhitungan ex-officio terdapat kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian, terhadap Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tuntutan perbendaharaan. (4) Menteri menyampaikan kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK untuk mendapat keputusan.
Koreksi Anda