Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan buku, penyegelan, pembukuan segel serta pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang sebagaimana dimaksud Pasal 19 disaksikan oleh keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat setempat atas permintaan atasan langsung Bendahara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id