Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan, atasan langsung dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(2) menunjuk pegawai yang ditugaskan membuat perhitungan ex-officio untuk melakukan pengujian kas dan atau persediaan barang-barang di gudang dengan membuka segel dan dibuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(2) Dalam melakukan pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, semua orang atau barang berharga dan barang-barang di gudang dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas atau Persediaan.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
