Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara diketahui melarikan diri, berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia, dan tidak dapat segera dilakukan pengujian dan/atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, atasan langsung Bendahara yang bersangkutan segera melakukan tindakan sebagai berikut :
a. buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang atau barang diberi garis penutup;
b. semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi dan atau lemari lainnya dan disegel; dan
c. gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel.
(2) Tindakan untuk menjamin kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh atasan langsung Bendahara yang bersangkutan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
