Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada TPKN dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal serta instansi yang bersangkutanuntuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan. (4) Dalam hal terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Menteri, pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id