Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan apabila : a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian Negara belum diganti sepenuhnya. (2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima bendahara. (3) Dalam halkeberatan dari Bendahara yang bersangkutan diterima oleh BPK, keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri sebagai dasar melakukan penghapusan. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id