Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan disertai dengan data dukung lengkap kepada BPK untuk mendapatkan ketetapan.
(2) Atas pertimbangan BPK terhadap penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda
