Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada BPK berdasarkan ketentuan yang berlaku, tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inpektorat Jenderal yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id