Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada BPK berdasarkan ketentuan
yang berlaku, tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inpektorat Jenderal yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
Koreksi Anda
