Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya persyaratan sebagai berikut : a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; b. telah ada kepastian terjadinya kerugian negara; c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara; dan e. tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
Koreksi Anda