Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya persyaratan sebagai berikut :
a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan;
b. telah ada kepastian terjadinya kerugian negara;
c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara;
d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara;
dan
e. tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
Koreksi Anda
