Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang : a. telah melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan kerugian negara; b. karena kesalahannya mengakibatkan kerugian negara;atau c. telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Pasal.id