Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pihak Ketiga adalah orang atau badan yang bukan Bendahara dan bukan Pegawai Negeri.
5. Kantor Pusat adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal,Direktorat Jenderal dan Badan.
6. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Kantor/UPT/Satuan Kerja adalah kantor pelaksana kegiatan Direktorat Jenderal/Badan yang berada di pusat dan daerah.
8. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah.
9. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
10. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan.
11. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
12. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
13. Piutang Macet adalah piutang yang sampai pada suatu saat sejakpiutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh penanggung hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
14. Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara.
15. KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
16. PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
17. Pembebanan kerugian negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang kepada pelaku untuk melakukan penagihan guna menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
19. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu proses perhitungan dan atau pertanggungjawaban terhadap Bendahara jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan diharuskan menggantinya.
20. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo uang kas yang sesungguhnya atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang, dan berada dalam pengurusan Bendahara.
21. Perhitungan ex-Officio adalah perhitungan perbendaharaan yang dibuat atau dilakukan bukan oleh bendahara, tetapi oleh petugas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melalui Pengguna Anggaran (Kepala Kantor/Satuan Kerja) setempat.
22. Peniadaan selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dari administrasi Bendahara bersangkutan.
23. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan Bendahara
yang karena perbuatannya melanggar hukum dan dituntut dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara.
24. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kesehatanyang diangkat oleh Menteri.
25. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
26. Tanggung jawab renteng adalah kewajiban bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada dua orang atau lebih.
27. Pembebanan sementara adalah tindakan administrasi oleh Kepala Kantor/UPT demi kepentingan negara sebagai dasar pemotongan gaji, penyitaan penjagaan atas harta kekayaan pelaku tetapi terhadap barang-barang yang disita belum dapat dilakukan penjualan (executorial).
28. Pembebanan tetap adalah tindakan administrasi oleh BPK/Menteri termasuk penjualan barang-barang jaminan.
29. Upaya damai adalah penyelesaian secara menyeluruh atau sukarela tanpa melalui proses tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi atau pengadilan yang dilakukan berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil penyelesaian pemeriksaan.
30. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
31. Surat Keputusan Pembebanan untuk pegawai bukan bendahara dan atau pihak ketiga adalah Surat keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap pegawai bukan bendahara dan atau pihak ketiga.
32. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
33. Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang selanjutnya disingkat SKPS adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
34. Surat Keputusan Pembebanan Sementarauntukpegawai bukan Bendahara dan atau pihak ketiga adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
35. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
36. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
37. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri dalam hal SKTJM tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
38. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk pegawai bukan Bendahara dan atau pihak ketiga adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri tentang pemberian kesempatan kepada pegawai bukan Bendahara dan atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
39. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendahara bilamana kekurangan itu terjadi diluar kesalahan, kelalaian ataupun kealpaan Bendahara yang bersangkutan.
40. Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan terhadap uang yang dicuri atau hilang diluar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
41. Penghapusan piutang/tagihan negara adalah penghapusan suatu piutang/tagihan negara dari administrasi piutang dan dilakukan karena piutang/tagihan negara berdasarkan alasan tertentu tidak
dapat ditagih, namun dengan dilakukannya penghapusan itu hak tagih negara masih tetap ada.
42. Penghapusan Secara Bersyarat adalah merupakan penghapusan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat tanpa menghapuskan hak tagih negara.
43. Penghapusan Secara Mutlak adalah merupakan penghapusan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat yang menghapuskan hak tagih negara.
44. Pembebasan piutang negara adalah meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada negara yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan piutang tidak layak ditagih dari padanya.
45. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi terhadap pelaku kerugian negara dengan tidak mengurangi tanggung jawab Bendahara/Pegawai Negeri yang bersangkutan kepada negara menurut Hukum Perdata.
46. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
47. Kementerian adalah Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
