Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang REGIONALISASI POLITEKNIK KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Politeknik kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Layanan Umum (BLU) baru, yang belum mendapatkan persetujuan tarif dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menggunakan tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
(2) Politeknik kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Regional I terdiri dari:
1. politeknik kesehatan Jakarta II;
2. politeknik kesehatan Yogyakarta.
b. Regional III : politeknik kesehatan Pontianak
c. Regional IV terdiri dari:
1. politeknik kesehatan Bengkulu;
2. politeknik kesehatan Tanjung Karang.
(3) Politeknik kesehatan Badan Layanan Umum (BLU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tidak lagi menggunakan tarif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2013 setelah ditetapkannya tarif politeknik kesehatan Badan layanan Umum (BLU) oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
