Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang REGIONALISASI POLITEKNIK KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan regionalisasi politeknik kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dilakukan dalam rangka pengenaan tarif jasa pendidikan tenaga kesehatan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda