Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
