Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN perubahan penggolongan Psikotropika Golongan I, Psikotropika Golongan II, Psikotropika Golongan III, dan Psikotropika Golongan IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan penggolongan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan adanya obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindrom ketergantungan, serta belum termasuk dalam golongan Psikotropika.
Koreksi Anda