Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria tempat yang tidak diminati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak ada peminat untuk bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan walaupun telah disediakan formasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
b. tidak terpenuhinya formasi melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. tidak ada tenaga yang dibutuhkan dengan usia lulusan di bawah ketentuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
d. berada di daerah rawan bencana dan konflik; dan/atau
e. memerlukan tenaga kesehatan tertentu sesuai kebutuhan.
(2) Pemenuhan tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak diminati dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Koreksi Anda
